Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun
1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada
awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari
Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No.
71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang
mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum,
dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama.
Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat
Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.Pada tanggal 1 Juli
1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri
sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang
penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada
perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G.
Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte
Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.